Salin Artikel

PPKM Level 4 di Padang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Wajibkah Masuk Mal Tunjukkan Sertifikat Vaksin?

Sekretaris BPBD Kota Padang Robert mengatakan, secara aturan tidak ada perubahan dengan sebelumnya.

"Tidak ada perubahan, masih sama dengan yang lalu. Kita mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar PPKM ini cepat berakhir," ujar Robert, saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Dalam aturan PPKM Level 4 di Kota Padang, operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.

Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional  hingga pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.

“Kita tidak mewajibkan pengunjung mal harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun, mereka harus memtuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mal tetap buka, maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujar dia.

Sementara, untuk peribadatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan, membuat batas jarak minimal satu meter, dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.


“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level IV sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW dan Kelurahan. Nanti akan ada satgas Covid-19 yang ditempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan. Bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antingen,” ujar Robert.

Untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang dan hanya yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan yang dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.

“Untuk jam operasional kafe kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan untuk belajar masih menggunakan sistem online,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/134732078/ppkm-level-4-di-padang-diperpanjang-hingga-23-agustus-wajibkah-masuk-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke