KOMPAS.com - Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan di Solo, Jawa Tengah, menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang.
Polisi berinisal B itu bahkan sampai terluka.
Selain mengeroyok polisi, sekelompok orang itu juga merusak mobil patroli polisi.
Padahal, saat itu, B hendak melerai pengeroyokan yang diduga dilakukan gerombolan itu terhadap M.
"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan, usai kejadian itu, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama dengan anggota sempat mendatangi lokasi.
Akan tetapi, gerombolan pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Berawal dari kecelakaan
Peristiwa ini terjadi pada 13 Juli 2021.
Gatot menuturkan, kejadian berawal dari kecelakaan lalu lintas di depan Gedung Mawar, Jalan Dr. Radjiman.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil dan satu sepeda motor.
M yang berada di lokasi kejadian, memotret kecelakaan itu.
Kelompok pelaku yang mengetahui tindakan M, sempat mengingatkan M agar menghapus fotonya.
Namun, M tidak menggubris permintaan itu dan lalu meninggalkan lokasi. Seketika, kelompok tersebut mengejar M dan meneriakinya jambret.
"Kelompok pelaku tersebut mengejar terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar. Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," terang Gatot dalam konferensi pers di Markas Polresta Solo.
Saat pengeroyokan itu, melintaslah B yang waktu itu sedang melakukan patroli.
Namun, B yang ingin melerai pengeroyokan dan mengamankan pelaku, malah turut jadi korban.
Seluruhnya berasal dari Solo. Mereka berinisial AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku. Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," paparnya.
Bersamaan penangkapan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku, serta ponsel.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/211614078/lerai-pengeroyokan-polisi-ini-malah-ikut-dipukuli-mobil-patrolinya-dirusak