Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 5,28 M, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Sebut Jumlah Tersangka Dapat Bertambah

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus korupsi dana hibah Tahun 2018 yang merugikan Negara sampai Rp 5,28 Miliar.

Sebelumnya penetapan terhadap 9 orang tersangka masih tahap awal pengembangan kasus itu dan kemungkinan pekan depan jumlah tersangka akan bertambah.

"Jadi kasus korupsi (dana) hibah Tasikmalaya Rp 5,28 Miliar ini sangat mungkin akan bertambah tersangka. Penetapan tersangka ini baru awal dan akan dimintai keterangan kembali pekan depan. Jadi sangat mungkin pekan depan ada tersangka baru," jelas Syarif kepada Kompas.com, lewat sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).

Adapun kesembilan tersangka itu yakni berinisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32).

Syarif menambahkan, mereka yang telah ditetapkan ini memiliki berbagai peran dalam penyelewengan terhadap anggaran negara ini.

Mulai berperan dari pemilik lembaga atau yayasan yang menerima hibah, pengepul uang hasil pemotongan, penyalur dana hasil korupsi dan pengarah proses pencairan serta hibah untuk dikorupsi.

Para tersangka pun selama ini ada yang sebagai pimpinan pondok pesantren atau yayasan, pengurus partai politik, wiraswasta dan pegawai honorer.

"Jadi nanti akan kebuka aliran dana ke siapa, orang-orang yang terlibat siapa dari para tersangka ini. Jadi mereka itu semacam pengepul. Nah, dari mereka kita akan tahu kemana saja aliran dan hasil korupsinya selama ini. Kita akan ungkap," tambah Syarif.


Hasil penetapan sejumlah tersangka awal ini, lanjut Syarif, berdasarkan hasil penyelidikan mulai akhir tahun 2020 saat kejaksaan mengambil alih penyelidikan sesuai hasil audit BPK dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, hasil penyelidikan ternyata lebih besar jumlah uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5,28 Miliar dari sebelumnya hasil audit BPK sekitar Rp 2,9 Miliar.

"Para tersangka meski sudah ditetapkan, tetapi statusnya masih bisa menjadi saksi bagi nantinya tersangka-tersangka baru dalam kasus korupsi ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Tindak Pidana Korupsi dana hibah terungkap kembali di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada anggaran Tahun 2018 yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 5,28 Miliar.

"Kasus ini berawal dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI Jabar tentang pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 5,28 Miliar lebih. Kita rilis tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (7/8/2021).

Adapun modus yang dilakukan dengan cara memotong pencairan puluhan penerima bantuan sebanyak 60 sampai 95 persen.

"Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi. Dengan cara memotong anggaran penerima hibah oleh para pelaku sampai 95 persen," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan beberapa tersangka, dana hasil korupsi itu ada yang dipakai sebagai anggaran kampanye pada perhelatan Pemilu Tahun 2019.

Sebagian lagi hasil dana korupsi itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri serta kepentingan lainnya.

"Iya, bahkan ada dana korupsi itu sesuai keterangan tersangka dipakai dana kampanye," ujar dia.

Kejanggalan-kejanggalan ini pun akhirnya diselidiki oleh pihak kejaksaan sampai akhirnya dirilis 9 orang tersangka dalam kasus ini pada Jumat (6/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/08/212723378/kasus-korupsi-dana-hibah-rp-528-m-kepala-kejaksaan-negeri-singaparna-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke