Salin Artikel

Kisah IGH Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Fakfak, Dipaksa Layani Tamu Kafe, 2 Pelaku Ditangkap

Polres Fakfak kini telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah M dan T.

Dipaksa melayani tamu kafe

Mulanya, tersangka mengiming-imingi pekerjaan pada IGH.

"IGH diajak oleh tersangka inisial T untuk bekerja di Kabupaten Fakfak, Provinisi Papua Barat," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, Jumat (6/8/2021).

Menurut dia, saat mengajak korban, tersangka tidak menjelaskan di mana korban akan dipekerjakan.

Ternyata IGH dipekerjakan sebagai pramuria di salah satu kafe di Fakfak.

Korban direkrut oleh T dan dibiayai oleh tersangka M.

Dalam penyelidikan polisi, tersangka M diduga kuat sebagai salah satu orang yang menampung wanita untuk dieksploitasi secara seksual.

Korban IGH yang masih di bawah umur dipaksa untuk melayani tamu.

Korban juga dipaksa untuk berhubungan badan kurang lebih selama dua minggu selama bekerja di kafe tersebut.

Korban IGH sempat kaget dan menolak setelah tahu dirinya dipekerjakan menjadi pramuria.

"Korban sudah menyampaikan bahwa dia berusia 17 tahun, tetapi dari pihak kafe M dan T tidak menghiraukan. Bahkan korban dipaksakan oleh bersangkutan mengubah identitas dengan nama Erlin untuk mengelabui petugas kepolisian pada saat razia," ujar Iptu Handam Samudro.

Handam menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan orangtua IGH, kedua tersangka M dan T akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satuan Reskrim.

Sedangkan korban telah dibawa ke lokasi aman.

"Korban IGH sudah kita bawa ke lokasi aman dan berkordinasi dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak. Setelah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, kita tetapkan M dan T sebagai tersangka, semantara korban IGH kita berangkatkan ke Ambon dengan pengawalan personel Reskrim Polres Fakfak untuk dikembalikan ke orangtuanya," kata Handam.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,00.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/08/083901078/kisah-igh-jadi-korban-eksploitasi-seksual-di-fakfak-dipaksa-layani-tamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke