Salin Artikel

11 Daerah di Sulawesi Utara Masuk Kriteria PPKM Level 4

Sedangkan empat daerah lainnya berada di level 3. Sementara Sulawesi Utara sendiri berada pada level 4.

Hal ini berdasarkan asesmen situasi Covid-19 pada 5 Agustus 2021 berdasarkan dua indikator utama, yakni tingkat transmisi komunitas dan kapasitas respons.

Asesmen ini sesuai KMK nomor 4805 tahun 2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19.

Berikut daftar daerah di Sulut yang masuk Level 4, dan Level 3;

1. Kabupaten Bolaang Mongondow Level 3 dengan positif rate 53,15 persen

2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Level 3 dengan positif rate 47,06 persen

3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Level 3 dengan positif rate 29,31 persen

4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Level 4 dengan positif rate 55,70 persen

5. Kabupaten Kepulauan Sangihe Level 4 dengan positif rate 33,33 persen

6. Kabupaten Kepulauan Talaud Level 3 dengan positif rate 60,00 persen

7. Kota Bitung Level 4 dengan positif rate 43,99 persen

8. Kota Kotamobagu Level 4 dengan positif rate 58,41 persen

9. Kota Manado Level 4 dengan positif rate 40,14 persen

10. Kota Tomohon Level 4 dengan positif rate 42,20 persen

11. Kabupaten Minahasa Level 4 dengan positif rate 53,03 persen

12. Kabupaten Minahasa Selatan Level 4 dengan positif rate 47,62 persen

13. Kabupaten Minahasa Tenggara Level 4 dengan positif rate 46,52 persen

14. Kabupaten Minahasa Utara Level 4 dengan positif rate 49,17 persen

15. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Level 4 dengan positif rate 39,13 persen

Sulawesi Utara Level 4 dengan positif rate 43,40 persen.

Positif rate adalah salah satu parameter dalam indikator kapasitas respon.


Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sulawesi Utara Mery Pasorong mengatakan, rekomendasi penerapan PPKM level 4 berdasarkan hasil asesmen situasi Covid-19 menggambarkan transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons belum memadai.

"Sehingga rekomendasi yang diperlukan untuk kondisi tersebut adalah pembatasan luas untuk menekan laju penularan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Selain itu, lanjut dia, Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara juga mengimbau pembatasan pergerakan yang ketat serta tindakan terkait perlu dilakukan, seperti mengurangi jumlah pertemuan tatap muka secara signifikan.

"Kemudian, ketat mentaati protokol kesehatan 6M, penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan terlebih ketaatan karantina mandiri bagi kontak erat dan isolasi mandiri bagi orang terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala ataupun bergejala ringan serta isolasi di rumah sakit bagi yang bergejala sedang atau berat," imbaunya.

Pada Jumat (6/8/2021), kasus baru positif Covid-19 di Sulawesi Utara bertambah 621 kasus.

"Sehingga total kasus terkonfirmasi positif di Sulut 26.533 orang. Rinciannya, sembuh ada 19.927, meninggal 764, dan kasus aktif atau masih dirawat 5.842 orang," ujar Mery.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/07/080500078/11-daerah-di-sulawesi-utara-masuk-kriteria-ppkm-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke