Salin Artikel

Wali Kota Pekanbaru: Pasar dan Rumah Ibadah Masih Sulit Terapkan Aturan PPKM

PEKANBARU, KOMPAS.com - Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah tahap dua, tetapi masih banyak warga yang abaikan protokol kesehatan (prokes)

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, pelanggar prokes banyak ditemukan di pasar dan rumah ibadah. Seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak.

"Kita meminta Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi di pasar-pasar dan rumah ibadah. Karena, hingga kini aturan PPKM level IV masih sulit untuk diterapkan di pasar maupun rumah ibadah," jelas Firdaus dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Dia meminta tim yustisi harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah.

"Kita berharap, oknum-oknum yang masih abai prokes atau atauran PPKM, bisa mengerti dan paham setelah diberikan edukasi dan sosialisasi," kata Firdaus.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, dikhawatirlan oknum yang masih abai itu akan memengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kata Firdaus, kalau sepuluh persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan tim satgas karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti aturan.


Perlu diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2021 tetang Pedoman Penarapan PPKM Level IV, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Seperti di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/174600578/wali-kota-pekanbaru-pasar-dan-rumah-ibadah-masih-sulit-terapkan-aturan-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke