Salin Artikel

Langgar PPKM, 9 Pemilik Warung dan Kafe di Banyumas Didenda Rp 50.000

Pasalnya mereka melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini.

"Semuanya sudah sembilan warung dan kafe yang kena tipiring," kata Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Banyumas Guntur Eko Giantoro kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (6/8/2021).

Guntur merinci, pada 14 Juli terdapat dua kasus, kemudian 26 Juli terdapat dua kasus dan hari ini terdapat lima kasus yang disidangkan.

Masing-masing pemilik kafe dan warung, kata Guntur, dikenakan denda sebanyak Rp 50.000.

"Pelanggaran protokol kesehatan dan jam malam dendanya maksimal Rp 50.000, karena yang tercantum dalam aturan ancaman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000," jelas Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, selama PPKM banyak ditemukan pelanggaran operasional warung, kafe dan rumah makan.

Namun sebagian besar baru diberi peringatan pertama dan kedua.

Guntur mengatakan, hingga saat ini terdapat lebih dari 400 pemilik warung, kafe dan rumah makan yang telah diberi peringatan kedua.

Selain itu, sebanyak 16 warung, kafe dan rumah makan telah diberi peringatan pertama.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/06/133536178/langgar-ppkm-9-pemilik-warung-dan-kafe-di-banyumas-didenda-rp-50000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke