Salin Artikel

Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan, Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta dengan Modus Kegiatan Fiktif

Tak hanya HN, Kejaksaan Negeri Manggarai juga menahan MA, bendahara sekolah atas kasus yang sama. Mereka berdua ditahan pada Selasa (3/8/2021).

HN dan WA ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan dana BOS reguler selama 4 tahun untuk anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan modus para tersangka adalah melaksanakan kegiatan fiktif.

Mereka membagikan uang kepada guru dan pegawai, mark up anggaran, serta melaksanakan kegiatan yang tak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor kepada guru dan pegawai.

Menurutnya, total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 839.401.569.

Sementara itu pihak penerima yang terdiri dari guru, pegawai, serta pihak ketiga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 441.102.858.

Bayu mengatakan, dua tersangka ditahan selama 20 hari usai diperiksa tim penyidik kejaksaan sejak Senin (2/8/2021).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Tersangka HN dan MA didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana kedua tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/05/081800678/kepsek-dan-bendahara-di-manggarai-ditahan-korupsi-dana-bos-rp-839-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke