Salin Artikel

PPKM Level 4 di Pekanbaru Diperpanjang, Wali Kota: Aturan Tetap Sama, Penyekatan Jalan Masih Berlaku

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun perpanjangan penerapan PPKM dilakukan karena penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau masih tinggi.

"Kota Pekanbaru temasuk wilayah yang diperpanjang penerapan PPKM level 4," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Dia menyampaikan, perpanjangan PPKM level 4 pada aturannya masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.

"Untuk aturannya tetap sama dengan tahap satu. Tapi, untuk kali ini lebih ditekankan pada penanganan dari hulu. Artinya, pencegahan lebih difokuskan dengan istilah penanganan dari hulu dengan tidak mengabaikan penanganan dari hilir. Jadi hilirnya tetap kita tangani, bahkan sampai pada kebutuhan oksigen. Alhamdulillah, untuk Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, kebutuhan oksigen ini cukup," ucap Firdaus.

Kemudian, terkait penyekatan ruas jalan masih terus dilanjutkan.

Kata Firdaus, penyekatan disejumlah ruas jalan dalam kota maupun di perbatasan, diambil guna membatasi mobilisasi atau pergerakan warga.


"Penyekatan jalan ini merupakan upaya kita untuk membatasi mobiltas masyarakat keluar rumah. Kita mengerti penyekatan jalan ini dikeluhkan, namun harus dilakukan untuk mencegah terus melonjaknya sebaran Covid-19," tegas Firdaus.

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pihak terutama warga bisa mematuhi aturan penerapan PPKM level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Dengan demikian, usaha yang kita lakukan secara bersama-sama ini bisa memutus penularan Covid-19," tutup Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/123316978/ppkm-level-4-di-pekanbaru-diperpanjang-wali-kota-aturan-tetap-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke