Salin Artikel

13 Zona Merah Covid-19 di Lampung

Zona merah berarti daerah tersebut berisiko tinggi dalam penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebutkan, keenam daerah yang baru menjadi zona merah yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Sebelumnya, sudah ada tujuh daerah yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Sedangkan dua daerah yang memiliki zona oranye di Lampung yakni Waykanan dan Mesuji," kata dia.

Reihana mengatakan, penentuan status zona merah penyebaran Covid-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan tiga kriteria, yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.

Dengan bertambahnya zona merah, ia meminta masyarakat untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Dia mengatakan, pemkot dan pemkab di Lampung harus menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai level di masing-masing daerah dengan serius, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"PPKM mulai dari level RT, desa atau kelurahan seharusnya berjalan sesuai dengan Inmendagri. Kalau ini berjalan, insya Allah akan segera ada perbaikan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/090739078/13-zona-merah-covid-19-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke