Salin Artikel

Kasus Perawat Puskesmas Dikeroyok, Pelaku Perebut Tabung Oksigen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton.

Penganiayaan terhadap perawat bernama Rendy Kurniawan (26) ini berawal dari upaya perampasan tabung oksigen milik puskesmas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Resky Maulana membenarkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara yang terjadi pada 4 Juli 2021 kemarin.

"Iya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ada tiga orang," kata Resky saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Ketiga orang tersangka itu adalah AW, NO, dan DD. Tersangka AW dan NO berperan melakukan pemukulan, sedangkan DD memegangi korban Rendy.

Resky menambahkan, ketiga tersangka ini akan diproses berdasarkan alat bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara.

Adapun barang bukti yang telah dimiliki kepolisian yakni, foto-foto yang telah viral, dan benda yang tertinggal di TKP, yaitu kacamata dan satu buah paving blok.

Resky mengatakan, paving blok itu adalah batu pengganjal pintu yang sempat akan digunakan salah satu pelaku untuk memukul korban.

Atas perbuatan itu, ketiga akan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan serta ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Untuk saat ini, ketiganya masih kita mintai keterangan dengan status sebagai tersangka," kata Resky.

Terkait laporan AW di Polresta Bandar Lampung yang melaporkan Rendy, Resky mengatakan, laporan itu telah diproses.

Namun, petugas tidak dapat menemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana.

"Untuk laporan tersebut, diberikan kepastian hukum yakni bukan pidana. Karena tidak ada alat bukti yang mengarah pada tindak pidana itu sendiri," kata Resky.


Saling lapor gara-gara tabung oksigen

Diberitakan sebelumnya, seorang perawat puskesmas di Bandar Lampung dipukuli tiga orang setelah mempertahankan tabung oksigen yang ingin diambil paksa.

Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Rawat Inap Kedaton yang berada di Jalan Teuku Umar pada Minggu (4/7/2021) dini hari.

Akibat pemukulan dan pengeroyokan pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, sang perawat bernama Rendy Kurniawan (26) mengalami luka memar dan luka dalam di bagian kepala.

Setelah kejadian itu, terjadi saling lapor antara perawat puskesmas dan perebut tabung oksigen.

Kasus ini lantas menjadi perhatian kepolisian karena terjadi di masa pandemi dan kencangnya isu kelangkaan tabung oksigen di masyarakat.

Kasus lalu dilaporkan di dua tempat yang berbeda, yakni di Polsek Kedaton oleh perawat bernama Rendy Kurniawan (26).

Kemudian di Polresta Bandar Lampung oleh AW (45). AW saat itu membenarkan dirinya yang memukul Rendy pada hari kejadian, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Kendati demikian, terkait dua laporan yang masuk ke kepolisian, Resky mengatakan, proses penyelidikan tetap dilakukan secara terpisah.

"Dua duanya, di polresta dan polsek tetap jalan, tapi penyelidikannya kami lakukan bersama-sama," ungkap Resky, Rabu (7/7/2021).

Resky menambahkan, proses terhadap kasus tersebut proses hukumnya tidak bisa dilakukan terburu-buru.

"Kami perlu mencari akar masalahnya seperti apa, jadi bisa disimpulkan, pidana apa yang terjadi," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/140501178/kasus-perawat-puskesmas-dikeroyok-pelaku-perebut-tabung-oksigen-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke