Salin Artikel

3 Warga Perusak Ambulans dan Perebut Jenazah Covid-19 di Jember Terancam 5 Tahun Penjara

Ketiga pelaku tersebut yakni ME (30), ES (35) dan AR (26).

Mereka kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Tiga warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember itu terancam dipenjara selama lima tahun.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar Komang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Sempat viral

Peristiwa itu sempat viral di media sosial melalui unggahan video amatir.

Kejadian pada Jumat (23/7/2021) itu bermula ketika mobil ambulans pembawa jenazah Covid-19 tiba di rumah duka, Dusun Sukmo Ilang.

Warga yang sudah berkumpul di rumah duka kemudian langsung merebut jenazah untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.

Bahkan warga merusak mobil ambulans hingga kacanya pecah.

"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata Komang.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.

(KOMPAS.COM/Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/095758978/3-warga-perusak-ambulans-dan-perebut-jenazah-covid-19-di-jember-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke