Salin Artikel

Pria di Bali Dihukum Pakai Baju Hazmat 2 Jam dan Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta terhadap KBA.

Sanksi itu diberikan lantaran KBA dinilai melanggar Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf b.

Menggelar sabung ayam atau tajen

Penangkapan KBA bermula ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng membubarkan kegiatan sabung ayam atau tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (29/7/2021).

Padahal, Bali masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kegiatan seperti itu (sabung ayam) sudah pasti akan menimbulkan kerumunan, saat kami sampai di lokasi, memang terjadi (kerumunan)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Pada saat bersamaan, Artawan mengaku berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen berinisial KBA (53).

KBA beralasan, dia terpaksa melakukan hal itu karena tidak mendapatkan bantuan.

"Alasan menggelar tajen katanya karena masalah ekonomi, dia bilang juga tidak dapat bantuan. Tapi saat ditanya ke petugas desa, ternyata dapat," tutur Artawan.

KBA pun akhirnya mendapatkan sejumlah saksi, yakni denda Rp 1 juta serta memakai baju hazmat tenaga medis selama dua jam.

Petugas kemudian membawa KBA ke Mapolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan.

Dia dibawa bersama sejumlah barang bukti yang berkenaan dengan tajen, di antaranya tas ayam 9 buah dan ayam aduan 2 ekor.

Adapun pembubaran sabung ayam itu bermula ketika petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 1609/Buleleng, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Buleleng, melakukan patroli di Desa Kayuputih.

Dalam perjalanan, petugas mendapati seorang warga yang membawa tas keranjang berisi ayam aduan.

Setelah diikuti, warga tersebut ternyata menuju ke tempat sabung ayam di sebuah tegalan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan membubarkan kerumunan. Puluhan orang yang ada di lokasi tersebut kemudian langsung lari kocar-kacir.

"Sudah banyak yang lari, beberapa tas ayam, dan ayamnya juga ditinggalkan di lokasi," kata dia.

Artawan menyayangkan kegiatan tajen tersebut masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng Bali.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tolong lah, kita bekerja sama, dan bantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/134444278/pria-di-bali-dihukum-pakai-baju-hazmat-2-jam-dan-denda-rp-1-juta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke