Salin Artikel

7 Kasus Pejabat Publik yang Terekam Berjoget Saat Pandemi Covid-19, dari Istri Gubernur hingga Wali Kota

Seperti di Maluku. Istri Gubernur Maluku Widya Murad Ismail terekam berjoget tanpa menggunakan masker. Video tersebut direkam di acara syukuran pelantikan Bupati Buru Selatan pada 26 Juni 2021.

Sementara di Blitar, Wali Kota Blitar Santoso yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan karena bernyanyi dan berjoget tanpa memakai masker pada sebuah acara. Ia pun didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan.

Selain di Maluku dan Blitar, beberapa pejabat publik lain juga terekam berjoget saat pandemi.

Berikut 7 pejabat publik yang terekam berjoget dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi:

Tak hanya berjoget sambil bernyanyi, diduga mereka juga konsumsi minuman beralkohol.

Menanggapi video tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran membenarkan jika pria dan wanita yang ada di video tersebut adalah anggota dewan. Atas kejadian tersebut, sebagai ketua ia menyampaikan permintaan maaf.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Malaka atas video yang lagi beredar di masyarakat," ujar Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021) siang.

Sementara itu Polres Malaka telah berkoordinasi dengan DPRD Malaka untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita segera selidiki kasus ini dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Aksi joget istri gubernur Maluku dan sejumlah istri pejabat itu dilakukan saat acara syukuran pelantikan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulissa di Islamic Center Ambon pada 22 Juni 2021.

Aksi joget itu dilakukan tepat di kafe yang dikelola ibu-ibu PKK Pemprov Maluku di kawasan Islamic Center.

Setelah videonya viral, Widya meminta maaf dan ia mengaku berjoged tanpa menggunakan masker karena diajak rekannya usai makan bersama.

Ia juga menegaskan jika peristiwa tersebut direkam sebelum Kota Ambon menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Acara itu diselenggarakan untuk merayakan pelantikannya sebagai Wali Kota Blitar. Ada 30-40 relawan yang menghadiri acara itu.

Yang menjadi sorotan adalah Santoso dan para tamu tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Di video yang beredar, Santoso sedang bernyanyi lagu dangdut dan berjoget bersama belasan orang.

Santoso menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 14 orang pelanggar.

Dari 14 orang pelanggar itu di dalamnya termasuk Santoso. Kasus itu disidangkan pada 26 Maret 2021.

Hakim PN Blitar menjatuhkan sanksi denda kepada Santoso sebesar Rp 5 juta. Sedangkan 13 orang lainnya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100.000.

Menurut pengakuan Kepala Desa Dokoro Maskurin, aksi jogetan itu terjadi saat pelantikan perangkat desa pada Rabu (23/6/2021).

"Semua tamu sudah pulang dan saat itu perangkat desa bernyanyi berjoget, saya pun kemudian ikut berjoget. Kalau awalnya acara pelantikan memang sesuai protokol kesehatan. Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya. Saya salah," tutur Maskurin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengaku geram setelah mengetahui ulah yang dilakukan sejumlah perangkat desa tersebut.

"Iya benar, itu Kades Dokoro dan perangkat desanya. Kurang ajar itu, tidak bisa dijadikan contoh dan teladan masyarakat," kata Sri Sumarni.

"Sudah diperiksa dan akan ada saksinya. Kami semua bekerja keras menekan penyebaran Covid-19, ini malah enak-enakan berjoget," tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Ardito tidak membantah dirinya yang terekam dalam video tersebut.

Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung ini, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya di Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Minggu (20/6/2021) sore.

Ardito mengklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai.

"Penerima tamu sudah enggak ada, yang masih ada di dalam itu keluarga sambil berberes. Tamunya itu cuma dua, saya dan lurah setempat," kata Ardito.

Ardito meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Sebenarnya, saya tidak memperhatikan, karena saya berpikir itu keluarga. Saya mohon maaf kepada masyarakat, ke depannya jika (saya) salah, mohon diperbaiki," kata Ardito.

Pesta ulang tahun itu digelar di salah satu kafe di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video itu direkam dan diunggah Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bima Yuliana lewat akun Facebook pribadinya pada 22 Februari 2021.

Dalam video itu terlihat Ellya bernyanyi dan berjoget dengann menurunkan masker yang dipakainya ke leher.

Sekretaris Dinas Pariwisata Yuliana meminta maaf terkait video tersebut. Yuliana menyesal telah melanggar protokol kesehatan.

"Saya menyesal. Baik secara kedinasan maupun secara pribadi, saya menyampaikan permohonan maaf," kata Yuliana saat konferensi pers di Dinas Pariwisata, Rabu (24/2/2021).

Aksi berjoget itu melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Kasrul Selang, para pejabat daerah Maluku, serta sejumlah anggota DPRD.

Kegiatan itu berlangsung di luar ruangan Ketua DPRD Maluku seusai rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT Provinsi Maluku yang juga dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail.

Sementara Sekwan DPRD Maluku, Bodewil Wattimena menjelaskan bahwa aksi joget itu sebagai wujud kegembiraan dalam merayakan HUT Pemprov Maluku.

“Hari ini kan hari ulang tahun provinsi, masa katong (kita) seng (tidak) bisa bergembira sedikit,” kata Bodewil saat ditemui usai kegiatan.

Badewil mengaku mereka sudah menerapkan protokol Covid-19.

“Kan kita pakai masker semua itu. Jangan follow up lagi, kita ini kan dalam situasi memperingati HUT provinsi, masa sih katong menuju new normal, masa katong tinggal hidup bagini tarus,” ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Rahmat Rahman Patty, Asip Agus Hasani, Puthut Dwi Putranto Nugroho, Tri Purna Jaya, Syarifudin, Rahmat Rahman Patty| Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian, David Oliver Purba, Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/150500878/7-kasus-pejabat-publik-yang-terekam-berjoget-saat-pandemi-covid-19-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke