KOMPAS.com - GB (34), seorang warga di Bali, tewas dikeroyok gerombolan debt collector karena menuggak angsuran sepeda motor setahun, pada Jumat (23/7/2021).
Menurut kakak korban, KW (35), kejadian itu berawal saat sejumlah debt collector datang untuk menagih tunggakan angsuran ke GB.
Melihat itu, KW mengajak adiknya untuk bernegosiasi di kantor para debt collector, yaitu PT BMMS.
Sayangnya, PT BMMS menolak pengajuan GB soal perpanjangan waktu angsuran. Alasannya, batas waktu pembayaran telah habis.
"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
Dikejar debt collector
Situasi pun memanas. Korban dan beberapa debt collector terlibat adu mulut. Hingga akhirnya, GB mengeluarkan senjata tajam.
Namun, karena kalah jumlah, GB dan KW pun kabur. Melihat itu, para debt collector segera mengejar kedua pria tersebut dengan membawa senjata tajam, kursi dan batu.
Setelah itu, korban berhasil dikejar para pelaku di kawasan Pasar Monang-maning, Denpasar.
Korban akhirnya dianiaya hingga tewas oleh setidaknya tujuh debt collector.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi segera menangkap tujuh debt collector yang diduga terlibat penganiayaan itu.
Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB. Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Pythag Kurniati)
https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/125350678/telat-bayar-angsuran-setahun-pria-di-bali-tewas-dianiaya-gerombolan-debt
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan