Salin Artikel

Sumba Timur Terapkan PPKM Level 4, Ini Kata Bupati

Menurutnya aturan bakal dibuat lebih ketat dari sebelumnya.

"Sudah pasti kita revisi PPKM sebelumnya. Sekarang tentu yang dipersyaratkan PPKM Level 4, itu yang kita akan ikuti. Sudah pasti lebih ketat. Sebentar kami akan bertemu dengan Forkopimda untuk memastikan  berkaitan dengan hal-hal yang teknis," kata Khristofel kepada sejumlah awak media di Waingapu, Senin (26/7/2021) siang.

Aturan tersebut di antaranya membatasi acara hajatan. Petugas tidak segan-segan untuk membubarkan acara yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

"Dalam PPKM level 4 ini, kalau misalnya hajatan-hajatan, ya mohon maaf saja, kita bubarkan saja. Saya akan instruksikan kepada TNI, Polri, dan Pol PP untuk bubarkan," ujar Khristofel menambahkan.

Menurut Khristofel, waktu operasional pasar tetap mengikuti aturan sebelumnya, yaitu ditutup pada pukul 20.00 Wita.

Selain itu, pengawasan mobilitas masyarakat yang keluar masuk daerah tersebut dilakukan secara ketat.

"Saya pikir, (PPKM level 4) adalah sebuah pilihan yang logis rasional. Dan, harus kita laksanakan. Taat asas," ungkap Khristofel.


Selama ini, pemerintah daerah tersebut menerapkan PPKM berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA.400/104/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021.

Adapun penerapan PPKM tersebut selalu diperpanjang pemberlakuannya.

Saat ini,  Sumba Timur menjadi salah satu daerah yang menjalankan PPKM level 4 di Provinsi NTT.

Penerapan PPKM level 4 itu mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Hampir 1.000 kasus aktif Covid-19

Posko Covid-19 Sumba Timur mencatat, ada sebanyak 935 kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut hingga Minggu (25/7/2021) malam.

Dari jumlah tersebut, terdapat 879 pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan, 29 orang menjalani isolasi di tempat karantina terpusat Hotel Cendana dan 27 pasien dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha, Sumba Timur.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/222723578/sumba-timur-terapkan-ppkm-level-4-ini-kata-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke