Salin Artikel

7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor

Kasus yang berujung meninggalnya korban berinisial GB (34) itu sempat viral di media sosial.

Pelaku yang menyebabkan korban tewas ternyata adalah 7 orang debt collector atau penagih utang.

"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

Dikeroyok hingga tewas

Jansen menuturkan, ketujuh tersangka yang berhasil diringkus itu yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Mereka mengeroyok GB menggunakan batu, kursi dan pedang hingga tewas di pinggir jalan.

Korban mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki. Korban juga mengalami patah tulang pada lengan.

"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Jansen.

Kronologi

Jansen menuturkan, kasus ini bermula saat empat orang tersangka mendatangi kos KW (35), Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. KW adalah kakak dari GB.

Menurut Jansen, empat orang pelaku merupakan pegawai di PT BMMS yang merupakan salah satu usaha jasa penagih utang.

Pelaku datang untuk menarik atau menyita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO milik KW karena sudah satu tahun menunggak kredit di sebuah perusahaan.

Namun, kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan dan memilih untuk melapor ke konter PT BMMS.

KW kemudian meminta GB untuk menemani dirinya ke PT BMMS yang terletak di Jalan Monang-Maning, Kota Denpasar.

Saat tiba di Kantor PT BMMS, pelaku dan korban tetap tak mendapatkan kesepakatan.

KW meminta perpanjangan waktu melunasi kredit. Namun, PT BMMS menilai perusahaan tempat KW mengredit motor telah memberikan batas waktu pembayaran.

"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan dan akhirnya berlanjut kepada pengeroyokan terhadap korban," kata Jansen.

Entah apa maksud GB, ia tiba-tiba mengeluarkan benda tajam.

Pelaku dan korban akhirnya adu jotos. Baik GB dan KW yang merupakan korban akhirnya melarikan diri dari PT BMMS.

Pelaku berinisial WS kemudian mengambil pedang di PT BMMS. Ia menebas GB hingga terkapar di pinggir jalan.

Sebelum ditebas, GB diduga sempat dikeroyok enam pelaku lainnya dengan memukul, melemparkan batu dan kursi ke arah GB.

Sementara itu, KW yang dikeroyok berhasil diselamatkan dengan luka pada bagian kepala.

Pelaku ditangkap

Pada hari yang sama, polisi lalu menangkap para pelaku di lokasi berbeda-beda.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku WS untuk menebas korban.

Kemudian, empat pedang yang ditemukan di Kantor PT BMMS, tiga kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, dua sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketujuh pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/175502178/7-debt-collector-di-bali-keroyok-pria-hingga-tewas-di-jalan-bermula-tagih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke