Salin Artikel

Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat

PPKM level 4 ini berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Koster sebut berat bagi masyarakat

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat.

"Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Koster menyebutkan, kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 4 di Bali merupakan pilihan yang sangat berat dan sulit.

Meski dalam kondisi sulit dan berat, Koster mengaku kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keselamatan jiwa masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diambil.

"Harus diputuskan dan diberlakukan (PPKM Level 4) agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui kluster keluarga dan perkantoran," kata dia.

Atas dasar itu, Koster mengimbau kepada masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4 dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab.

Ia pun meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif mengatasi pandemi Covid-19.

"Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Aturan PPKM Level 4 di Bali sendiri tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali itu diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/163606578/bali-terapkan-ppkm-level-4-gubernur-koster-sangat-memberatkan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke