Salin Artikel

Ini Sanksi untuk Anggota TNI dan Polisi yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza hingga Timbulkan Kerumunan

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Dua personel TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara dijatuhi sanksi berat karena terlibat dalam pengawalan Herlin Kenza, selebgram Aceh yang menimbulkan kerumunan saat berkunjung ke Toko Wulan Kokula, di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, empat hari lalu.

Kedua personel TNI itu dihukum tunda kenaikan pangkat, penundaan sekolah, dan dicopot dari jabatannya.

Danrem 11 Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (24/7/2021) menyebutkan, kedua personel TNI itu diajak pemilik toko untuk menyalurkan bantuan sosial, bukan untuk mengawal selebram tersebut.

“Jadi, personel ini diajak temannya. Dia tidak tahu ada selebgram. Sayangnya, personel TNI ini tidak sensitif dengan kondisi sekarang. Harusnya dia bilang, tidak boleh ada kerumunan. Maka, dia diberi sanksi. Bagi personel TNI, tiga sanksi itu sudah sangat berat,” kata pria akrab disapa Baskoro ini.

Dia menyebutkan, sanksi itu sudah sangat maksimal. Sehingga, menjadi pelajaran bagi personel TNI lainnya.

“Berteman boleh. Bantu teman boleh. Namun harus sensitif. Ini sedang pandemi, jadi harus menjadi contoh agar tidak menimbulkan kerumunan,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, per telepon menyebutkan, polisi yang terlibat dalam pengawalan selebgram tersebut masih diproses di Satuan Propam Polres Lhokseumawe.

“Sedang diproses anggota itu. Jumlahnya itu dua atau tiga orang. Nanti akan ada sidang etik untuk mereka. Ini masih berproses. Apa sanksinya, kita tunggu putusan sidangnya,” pungkas Winardy.

Sebelumnya diberitakan, video selebgram Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun Instagramnya dan TikTok.

Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat di video dia datang dengan mobil Alphard dan dikawal aparat keamanan.

Ratusan massa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/24/140034678/ini-sanksi-untuk-anggota-tni-dan-polisi-yang-kawal-selebgram-aceh-herlin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke