Salin Artikel

Soal Warga Rampas Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang, Keluarga Minta Maaf, Suami dan Anak Ikut Terpapar

GM adalah seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kupang NTT.

Dalam video berdurasi 16 detik, terlihat sejumlah orang menggotong jenazah dari RSU Siloam. Saat dikonfirmasi, Ketua RT 07/RW 03, Kelurahan Airmata, Farid Belajam membenarkan jika jenazah yang dibawa paksa adalah GM, warganya.

"Betul itu warga saya," kata Farid, Sabtu malam.

Ia menjelaskan keluarga tak terima pasien divonis meninggal karena Covid-19. Mereka kemudian memaksa menggotong jenazah untuk dibawa dan dimakamkan di pekuburan umum Batukadera, yang berada tak jauh dari rumah almarhumah.

Jenazah GM dimakamkan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 Wita.

Hasilnya dua orang positif Covid-19 yakni suami GM yang berinisial AU dan anak perempuannya berinisial NAU.

"Yang positif itu suaminya berinisial AU dan anak perempuan berinisial NAU," kata Kapolsek Kepala Lima, Kompol Sepuh Siregar, Kamis (22/7/2021).

Selain itu tes juga dilakukan kepada warga yang memandikan GM sebelum dikuburkan.

"Yang mandikan jenazah GM masih menjalani tes swab," kata dia.

Permintaan maaf tersebut disampaikannya di selsa-sela pelaksaan tes swab pada 10 orang keluarga GM di Pustu Airmata Kota Kupang, Kamis (22/7/2021).

Abdullah Ulomando mewakili keluarga mengaku salah dan meminta agar tindakan tersebut tak ditiru.

Ia juga menjelaskan kejadian tersebut mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi Covod-19.

"Kami mengimbau agar apabila ada penyampaian dari rumah sakit, Puskesmas atau Balai Kesehatan mana pun bahwa ada pasien terkonfirmasi positif maka harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku," ujarnya.

Jenazah pasien Covid-19 yang diambil pada Rabu pagi adalah LHH (27), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

LHH meninggal di RS Siloam. Keluarga beralasan LHH bukan pasien Covid-19 karena sudah lama menderita kanker prostat.

Menanggapi dua kasus tesebut, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku tidak akan memberikan toleransi pada masyarakat pengambil paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan Latif, disela-sela kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat NTT yang terdampak Covid-19, Kamis (22/7/2021).

“Kita tidak akan tolerir dengan alasan apa pun, kalau masih ada terjadi pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa di rumah sakit," tegasnya.

"Saya sudah perintahkan Kapolres dan jajaran Polda untuk tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 2112 sampai Pasal 2118 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," sambung Latif.

Menurut Latif, apabila pihak rumah sakit sudah menyatakan pasien maupun jenazah positif Covid-19, maka setiap orang wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Saya akan tangkap dan proses hukum silahkan koordinasi yang baik. Tidak perlu melakukan pengambilan dengan paksa jenazah Covid 19. Karena justru akan membahayakan masyarakat yang lain. Saya sudah menyiapkan tim penyidik untuk hal seperti ini. Ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Menurut Latif, perbuatan nekat warga tersebut, sangat membahayakan bagi masyarakat lainnya.

“Keselamatan masyarakat adalah segala-segalanya, jangan karena emosional membahayakan masyarakat lainnya,”ujar Latif.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/133500478/soal-warga-rampas-jenazah-pasien-covid-19-di-kupang-keluarga-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke