Salin Artikel

PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru untuk Restoran, Kafe, dan Rumah Makan di Padang

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat memberikan kelonggaran terhadap kafe, restoran, dan rumah makan pada masa perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kita memberikan kelonggaran terhadap rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya," ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa, Kamis (22/7/2021) kepada sejumlah wartawan.

Sejumlah kelonggaran tersebut seperti jam operasional diperpanjang dari sebelumnya hingga jam 8 malam, kini menjadi jam 9 malam.

"Kemudian kami juga membolehkan makan ditempat dengan waktu maksimal 30 menit. Kemudian hanya 25 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.

Untuk itu Hendri Septa mengimbau masyarakat dan pedagang mematuhi aturan yang sudah dibuat tersebut. PPKM sendiri diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

"Kita tentu berharap masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,"ujarnya.


Selain itu masyarakat juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ayo patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, selalu cuci tangan dan jaga jarak. Kita berharap pandemi ini segera berakhir," katanya.

Kelonggaran tersebut diberikan karena sebelumnya banyak pengusaha dan pedagang pendapatan mereka turun drastis.

"Sebelumnya banyak masyarakat kita banyak yang mengeluh karena PPKM Darurat usaha mereka menjadi terganggu. Sebab dalam aturan PPKM Darurat dilarang makan ditempat hanya boleh bawa pulang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/175619178/ppkm-darurat-diperpanjang-ini-aturan-terbaru-untuk-restoran-kafe-dan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke