Salin Artikel

5 Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Ditangkap, Berasal dari Oknum Petugas Satpol PP, BPBD, hingga Dishub

Kelima pelaku yang diamankan berinisial B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, H (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir, dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra melalui Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli ini terungkap setelah seorang korban merekam perbuatan pelaku yang selanjutnya viral di media sosial.

"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," ujarnya, dikutip dari Tribunsumsel, Kamis (22/7/2021).

Modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat untuk melewati wilayah perbatasan.


Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Hisar mengatakan, seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi.

"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya.

Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000, sampai Rp 50.000 per truk.

Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang bisa mengumpulkan Rp 200.000 dalam satu hari melakukan pungli.

"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," ujarnya.

Kasus ini masih ditangani Polda Sumsel. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Polda Sumsel Turun Tangan, Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Kramasan OI Berjumlah 5 Orang

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/171840478/5-pelaku-pungli-di-pos-penyekatan-ditangkap-berasal-dari-oknum-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke