Salin Artikel

Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Jadi Apoteker hingga Resep Palsu

KOMPAS.com - Komplotan penimbun obat Covid-19 berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Lima orang terduga pelaku telah diamankan di tempat yang berbeda. Kelima terduga pelaku itu berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH.

Menurut Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman, para pelaku menggunakan segala modus untuk menjual obat-obat yang diduga ilegal itu.

Beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain berpura-pura sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.

"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Arif di Mapolda Jabar Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).

Menurut Arif, salah satu obat Covid-19 jenis Avigan dijual pelaku hingga Rp 10 juta.

Biasanya, kata Arif, obat Avigan 200 mg hanya dijual dengan harga Rp 2,6 juta.

Selain itu, komplotan itu diduga menjual obat-obatan ilegal itu ke daerah sekitar Bandung hingga Bogor.


Namun, bukti kuat yang ditemukan polisi adalah obat yang dijual di Bandung itu ternyata dijual lagi di Bogor.

"Ini koreksi kita, semua apotek dimohon lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.

Imbauan polisi

Dari kasus itu, polisi meminta pengusaha apotek untuk lebih waspada.

Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Para pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/155934778/modus-komplotan-penimbun-obat-covid-19-di-jabar-jadi-apoteker-hingga-resep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke