Salin Artikel

Dijanjikan Dikirim ke Timur Tengah, Remaja Korban TPPO Disekap hingga Hamil

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni LS (48) warga Lombok Timur. Dia merupakan sponsor dari salah satu jasa pengirim TKI.

Kronologi

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kronologi kejadian bermula ketika seorang tersangka berinisial F merekrut korban berinisial PPD dan memperkenalkannya pada tersangka LS.

Usai diperkenalkan pada LS, korban bersedia dikirimkan ke Timur Tengah.

Korban juga mengetahui bahwa tersangka akan memalsukan identitasnya.

"Tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS. Kemudian, tersangka LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga di mana tanggal lahir korban diubah yang semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998," kata Artanto dalam jumpa pers di Polda NTB, Kamis (22/7/2021).

Alamat juga diubah

Selain mengubah tanggal lahir korban menjadi lebih tua agar dapat memenuhi syarat pembuatan KTP, tersangka juga mengubah alamat korban.

Korban yang semula beralamat di Lombok Barat diganti menjadi menjadi Lombok Timur.

"Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," kata Artanto.

Usai tersangka mengubah identitas, para korban kemudian dibawa ke Sumbawa untuk pembuatan paspor.

Namun karena terkendala berkas, paspor korban tidak bisa dibuat

Mereka pun harus kembali ke rumah masing-masing. Lantaran rumah korban PPD jauh, dia tertahan di rumah tersangka.

Diduga dicabuli

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Konbes Pol Hari Brata  menyampaikan, ada dugaan pencabulan oleh tersangka LS selama korban disekap di rumahnya.

"Korban ini juga kondisinya hamil, diduga dicabuli oleh LS, nanti kalau terbukti akan ada pasal tersendiri, apabila melahirkan kita akan cek kembali DNA-nya," kata Hari.

Hari menjelaskan, bahwa korban disekap selama 6 hari.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana, Pasal 6, Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/152115678/dijanjikan-dikirim-ke-timur-tengah-remaja-korban-tppo-disekap-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke