Salin Artikel

Polisi Tangkap Penambang Hutan Lindung di Bangka Belitung

DS kemudian ditangkap oleh polisi.

Saat operasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, mesin dompeng, pasir timah dan selang air.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat diperiksa tak ada izin penambangan di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Maladi menuturkan, DS kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Saat penggerebekan, DS ditemani satu rekannya yang lebih dulu kabur ke dalam hutan.

"Koordinat lokasi penambangan sudah dicek bersama petugas KPHP Jebus Bembang dan benar ada di hutan lindung," ujar Maladi.

Satu orang yang kabur kini sedang dalam pengejaran petugas.

Pelaku yang diketahui sebagai operator alat berat tersebut diminta untuk menyerahkan diri.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari penampung timah itu. Bagi masyarakat agar tidak menambang di lokasi hutan lindung, ancamannya pidana," kata Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/170824278/polisi-tangkap-penambang-hutan-lindung-di-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke