Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pemilik Kedai Kopi Dipenjara 3 Hari | Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Terancam Dihukum Berat

KOMPAS.com - Pemilik kedai kopi Asep Lutfi Suparman (23), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia akan dipenjara selama tiga hari karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Selama menjalani masa hukuman itu, ia akan dijadikan satu ruangan dengan narapidana lainnya.

Sementara di Gowa, Sulawesi Selatan, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MH terancam sanksi berat.

Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil pemilik warung kopi saat razia PPKM.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.

Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23) resmi dijebloskan ke penjara selama tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pasalnya, ia terbukti melanggar PPKM Darurat dan menolak membayar denda.

Selama menjalani masa hukuman itu, Asep akan digabungkan ruangannya dengan narapidana lainnya.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan geram dengan perbuatan yang dilakukan oknum Satpol PP berinisial MH.

Pasalnya, saat melakukan razia PPKM, oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada warga.

Ironisnya, korban dugaan pemukulan itu adalah seorang ibu hamil.

Oleh karena itu, jika terbukti bersalah maka Adnan tak segan memberikan sanksi tegas.

"Saya tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.

Sekelompok warga di Dogiyai, Papua, melakukan penganiayaan terhadap lima anggota Pasukan Khusus (Paskhas) TNI AU.

Kejadian itu berawal saat anggota tersebut mengusir sekelompok warga yang melakukan pesta minuman keras di landasan pacu Bandara Moanemania.

Akibat kejadian itu, dua anggota Paskhas mengalami luka serius dan harus dievakuasi ke rumah sakit.

"Akibatnya dua anggota mengalami luka serius, yakni Koptu Didik Prayudi dan Kopda Atok Tri Utomo, hingga harus dilarikan ke RSUD Madi," kata Komandan Korem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan kepada Antara, Jumat (16/7/2021).

Seorang ibu hamil positif Covid-19 di Desa Basin, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melahirkan di halaman rumah bidan.

Hal itu terjadi karena sejumlah rumah sakit rujukan diketahui penuh dan tidak menerima tambahan pasien.

Meski melahirkan di halaman rumah, ibu dan bayi tersebut diketahui saat ini dalam kondisi sehat.

"Rumah sakit ternyata penuh. Terus menghubungi Pak Lurah minta ambulans tidak datang-datang. Akhirnya sambil menunggu ada ambulans ibu itu lahiran di tempat saya tidak bisa dirujuk," kata Bidan Desa Semi Ota, Jumat (16/7/2021).

Pedagang kaki lima (PKL) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, awalnya ketakutan saat didatangi polisi ketika nekat berjualan hingga di atas pukul 20.00 WIB.

Namun, rasa takut mereka berubah menjadi bahagia. Sebab, dagangan mereka ternyata justru diborong polisi.

Setelah dagangannya diborong tersebut mereka kemudian disuruh tutup karena melanggar PPKM Darurat.

"Alhamdulillah diborong. Hari ini lagi sepi banget karena tidak boleh makan di tempat, tapi yang beli dibungkus juga sepi," turur salah seorang pedagang, Bu Gendut.

Sumber: Kompas.com ( Penulis : Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Rachmawati, Michael Hangga Wismabrata, Reza Kurnia Darmawan).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/17/061200378/-populer-nusantara-pemilik-kedai-kopi-dipenjara-3-hari-oknum-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke