Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Konter Pulsa yang Tewas Usai Berhubungan Intim dengan Pasangan Sesama Jenis

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Dede Saputra (23), bos konter pulsa yang ditemukan tewas di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekoh Tiuh, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kedua pelaku yakni berinisial BM (21) alias Alan, warga Kecamatan Talang, dan SA (33), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Mereka ditangkap polisi pada Rabu (14/7/2021) siang di kediaman masing-masing.

Diketahui, korban dibunuh setelah berhubungan intim dengan pelaku BM.

"Ada dua orang pelaku yang sudah kita tangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban berhasil diidentifikasi," kata Kast Reskrim Polres Tanggamus Ipdtu Ramon Zamora, dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Kata Ramon, pelaku BM sudah lama kenal dengan korban sejak tahun 2019 silam.

"Para pelaku ini adalah teman dekat korban," sambugnya.


Motif dendam

Ramon menyebut, pembunuhan yang dilakukan pelaku ini diduga dilatarbelakangi dendam.

Sebab, korban selalu ingkar janji dalam membayar jasa kencan dari pelaku.

"Korban menjanjikan pelaku akan dibayar Rp 700.000 namun hanya dibayar Rp 300.000 usai melakukan hubungan sejenis," ujarnya.

Karena korban selalu ingkar janji, pelaku pun melakukan pembunuhan berencana dengan mengajak rekannya SA.

Saat itu, korban dipancing oleh pelaku untuk bertemu di lokasi pembunuhan di sebuah kebun di Dusun Kebumen, Pekon (desa) Banjar Agung, Kecamatan Pugung, dengan ajakan berkencan.

Pelaku BM lalu menjemput korban dan menuju ke lokasi, sementara pelaku SA bersembunyi di lokasi.


Setelah sampai di lokasi, pelaku BM dan korban berhubungan seks.

Setelah itu, korban memberikan uang Rp 300.000, karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan dengan pernjanjian awal sebesar Rp 500.000 pelaku langsung menusuk korban dengan pisau yang telah disiapkannya sebanyak 24 kali di bagian dada.

Sementara, pelaku SA membantu membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan batu.

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan membuangnya di penampungan air di ladang Sudun Pagar Jara.

"Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tegas Ramon.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/201017578/polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-bos-konter-pulsa-yang-tewas-usai-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke