Salin Artikel

"Kaget, Saya Kira Ditahannya di Polsek atau Polres, Ternyata di Lapas, tapi..."

KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang memilih tiga hari kurungan penjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta setelah divonis bersalah karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Darurat mengaku kaget karena harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama dengan ratusan napi lainnya.

Awalnya, Asep mengira akan ditahan di Polsek atau Polres. Meski harus menjalani hukuman di lapas, Asep mengaku siap.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi lapas, Kamis (15/7/2021) siang.

Pantauan Kompas.com di lapangan, Asep yang tadinya berambut agak panjang dengan memakai kaos berdaster masuk ke salah satu ruangan petugas dalam lapas dan diperiksa administrasinya sesuai syarat narapidana umunnya.

Tak lama kemudian, Asep keluar ruangan dengan rambut plontos dan sudah memakai baju tahanan sama dengan narapidana lainnya berwarna biru tua.

Setelah itu, Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.


Di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, kepada wartawa di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis siang.

Kata Davi, narapida vonis persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini tetap diberlakukan dengan tahanan lainnya karena telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, nantinya akan dilakukan pembinaan dengan aturan sama bersama narapidana lainnya.

"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," jelasnya.

Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Sidiq mengatakan, awalnya pemilik kedai kopi tersebut akan ditahan di Polsek atau Polres.

Namun, lanjutnya, di dalam aturan menyebutkan, kalau sudah vonis persidangan maka wajib menjalani hukumannya di Lapas.

"Masuk hari ini (Kamis), berarti Sabtu besok sudah keluar," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/163929978/kaget-saya-kira-ditahannya-di-polsek-atau-polres-ternyata-di-lapas-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke