Salin Artikel

Polemik Jabatan Sekda Papua Berlanjut, Gubernur Lukas Enembe Lantik Plt

Pelantikan dilakukan di Jayapura, Rabu (14/7/2021).

Enembe menyebut, pelantikan ini dilakukan karena penjabat Sekda definitif, Dance Yulian Flassy, dinilai telah melakukan hal di luar wewenang.

"Jangan pernah bermain-main di tanah ini, melakukan sesuatu tanpa berkoordinasi dengan Gubernur," ujar Enembe.

Enembe menduga, Dance Yulian Flassy digunakan oleh oknum tertentu yang ingin mengambil posisi kekuasaan di Papua.

"Saya mau jangan ganggu saya. Beri kesempatan untuk saya mengakhiri masa jabatan saya sebagai Gubernur Papua yang tersisa dua tahun dengan baik. Karena saya dipilih langsung oleh rakyat menjadi Gubernur," kata Enembe.

Muhammad Ridwan Rumasukun sebelumnya adalah Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Papua.

Tanggapan Flassy

Adapun pelantikan Plt Sekda ini tanpa dihadiri oleh Dance Yulian Flassy.

Pada waktu yang bersamaan, Flassy menghadiri acara vaksinasi massal yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) di Jayapura.

Dalam acara itu, Flassy hadir selaku Sekda Papua.

Ketika dimintai tanggapan terkait penyerahan tugas Sekda Papua yang dilakukan Lukas Enembe, Flassy mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Menurut dia, dari informasi yang ia terima, acara yang digelar oleh Gubernur bukan penyerahan tugas Sekda kepada seorang Plt.

"Saya dapat konfirmasi itu bukan pelantikan, tapi penyerahan sebagian tugas Gubernur ke asisten," kata Flassy.


Polemik sejak April 2020

Awalnya, jabatan Sekda Pemprov Papua dipegang oleh Herry Dosinaen.

Lalu, pada 7 April 2020, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda Papua.

Adapun tugas utama Ridwan untuk melakukan pemilihan Sekda yang definitif.

Tahapan seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti oleh 5 nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy dan Basiran.

Lalu, pada 10 Juli 2021, calon Sekda Papua mengerucut menjadi 3 orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy.

Ketiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Penilaian Akhir yang didalamnya terdiri dari Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam Keppres itu, Dance Yulian Flassy dipilih sebagai Sekda Papua.

Namun, keputusan itu kemudian menjadi polemik, karena muncul pro dan kontra terkait hal tersebut.

Pada 25 September 2020, Wakil Gubernur Papua melantik Asisten I Setda Papua, Doren Wakerkwa, menjadi Penjabat (Pj) Sekda Papua.

Dance Yulian Flassy baru bisa dilantik menjadi Sekda Papua yang definitif pada 6 bulan setelah Keppres dikeluarkan, yakni pada 1 Maret 2021.

Pelantikan Flassy dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, polemik belum berakhir.

Pada saat bersamaan dengan pelantikan Flassy di Jakarta, Wagub Papua Klemen Tinal kembali melantik Doren Wakerkwa sebagai Pj Sekda Papua di Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/14/134955678/polemik-jabatan-sekda-papua-berlanjut-gubernur-lukas-enembe-lantik-plt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke