Salin Artikel

Satpol PP Diminta Kedepankan Sikap Humanis, Berikan Dulu Peringatan ke Pedagang lalu Penindakan

Sikap tersebut khusus bagi pedagang kecil bisa diberikan peringatan terlebih dahulu saat terkena razia.

Kemudian jika pelanggaran diulangi baru diberikan sanksi berupa tindakan pidana ringan (tipiring).

"Tentunya saya selalu menekankan sikap humanis kepada petugas Satpol PP di lapangan. Terutama bagi pedagang berskala kecil yang masih membandel tak taat aturan PPKM Darurat. Petugas sudah memberikan peringatan terlebih dulu kepada para pedagang terkait taat aturan selama PPKM," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu (14/7/2021).

Ivan berharap semua pelaku usaha, masyarakat, instansi bidang sektor non-esensial, dan kritikal bisa mengerti dan menuruti aturan PPKM Darurat tanpa harus ada tindak.

Dirinya berharap dengan adanya pelanggar yang sudah divonis sidang memberikan contoh ke depannya bagi masyarakat.

"Kita juga sangat tak berharap ada persidangan lagi bagi pelanggar PPKM Darurat, terutama pedagang kecil. Makanya, lebik baik menaati aturan daripada memaksakan melanggar. Tentunya, petugas di lapangan juga punya hati nurani dan selalu mengingatkan terlebih dahulu setiap pelaku usaha yang melanggar aturan. Jadi, tanpa harus disidang sebenarnya," ucap Ivan.

Ivan menegaskan bahwa PPKM Darurat untuk menekan mobilitas masyarakat karena penyebaran Covid-19 di wilayah itu sangat tinggi.


Angka kematian sampai pertengahan Juli ini saja sudah mencapai 80 orang akibat Covid-19.

Peningkatan jumlah warga terpapar bisa sampai 200 lebih setiap harinya.

"Saya berulang-ulang, berkali-berkali bilang, ayo semuanya taat prokes jadi tampa perlu lagi ada seperti PPKM begini. Kalau masih tak taat prokes akan percuma dan justru terpengaruh kepada semuanya," ungkapnya.

Seperti diketahui, warga Kota Tasikmalaya khususnya pelaku usaha masih banyak ditemukan melanggar PPKM Darurat.

Sampai Rabu (14/7/2021), sudah terdapat 16 pelanggar yang disidang khusus pelanggar PPKM Darurat oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Salah satunya pemilik kedai kopi yang melanggar aturan jam malam dan didenda Rp 5 juta.

Namun, dia lebih memilih dipenjara tiga bulan dari pada membayar uang dengan jumlah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/14/115305178/satpol-pp-diminta-kedepankan-sikap-humanis-berikan-dulu-peringatan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke