Salin Artikel

Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Batam Batasi Layanan untuk 50 Orang

BATAM, KOMPAS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, melakukan pembatasan layanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selama pemberlakuan tersebut, Disdukcapil Batam hanya memberikan pelayanan bagi 50 orang dan hanya melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta.

"Pembatasan ini berlaku apabila masyarakat yang datang ke Disduk melebihi kapasitas atau ramai," kata Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto melalui telepon, Selasa (13/7/2021).

Namun Heryanto menuturkan ada pun pembatasan yang akan berlaku selama hari kerja, adalah jam pelayanan bagi masyarakat.

Selama PPKM Darurat jam pelayanan hanya akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

"Walau begitu pegawai yang masuk tetap mengikuti jam kerja dan pulang pada pukul 16.00 WIB selama hari kerja," terang Heryanto.

Untuk saat ini pelayanan di Disdukcapil Batam, kembali ditegaskan hanya dominan bagi pelayanan catatan sipil seperti pembuatan KK dan Akta Kelahiran.

Kedua jenis layanan ini, juga diakuinya saat ini tengah mengalami kendala pada sistem online.

Sehingga kini masyarakat Batam diharap dapat datang ke Kantor Disdukcapil Batam, dengan membawa dokumen lengkap, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Sistem online lagi masalah. Kita terpaksa lakukan tatap muka untuk sementara ini," ungkap Heryanto.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah memastikan pelayanan ketika PPKM Darurat tetap berjalan seperti biasa.

Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021, pegawai di bagian pelayanan tetap bekerja dengan kapasitas 25 persen dari total pegawai di dinas pelayanan umum.

“Selain dari itu, mereka work from home, jadi tidak ada masalah ketika PPKM Darurat,” ujar Rudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/192805678/selama-ppkm-darurat-disdukcapil-batam-batasi-layanan-untuk-50-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke