Salin Artikel

Wali Kota Pontianak Klaim 80 Persen Warganya Patuh PPKM Darurat

PONTIANAK, KOMPAS.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeklaim 80 persen masyarakat sudah mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Terutama pelaku usaha yang sifatnya non-esensial dan non-kritikal. Sebanyak 80 persen sudah patuh," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, lanjut Edi, masih ditemui sejumlah tempat usaha non-esensial yang membuka toko.

Terhadap para pelaku usaha tersebut, Edi meminta agar toko atau tempat usaha itu ditutup sementara selama diterapkan PPKM darurat.

"Mungkin mereka masih belum mengetahui kebijakan PPKM darurat ini bahwa tempat usaha yang sifatnya non-esensial harus ditutup sementara," ungkap Edi.

Sementara terkait arus lalu lintas yang dilakukan penyekatan, Ia mengatakan sebagian besar masyarakat sudah mengerti dengan penyekatan sebagai upaya mengurangi mobilitas warga.

Edi pun tidak menampik masih ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.

Untuk penyekatan memang diutamakan di batas kota serta pusat perkantoran dan perdagangan.

"Seperti di Jalan Ahmad Yani dan Gajahmada," ujar Edi.

Edi mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM darurat demi kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kunci kesuksesan PPKM darurat ini adalah kepatuhan masyarakat sehingga perlu adanya kerjasama dari semua pihak agar bisa menahan diri dan mengurangi mobilitas," terang Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penyekatan di sejumlah ruas jalan ini bertujuan mengurangi mobilitas warga.

"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," tutur Leo.

Untuk pelaku usaha non-esensial yang masih membandel, kata Edi, Satpol PP Kota Pontianak memberikan teguran sebanyak dua kali.

"Jika dua kali diberikan teguran masih melanggar akan ditindak tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," tutup Leo.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/150403378/wali-kota-pontianak-klaim-80-persen-warganya-patuh-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke