Salin Artikel

Beredar Surat Kemenkeu soal Danais untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata Sekda DI Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Nomor S-121/PK/2021 perihal penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Terdapat tiga poin dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Salah satunya berisi Danais dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengaku secara resmi belum menerima surat tersebut.

“Yang jelas secara resmi yang dikirim ke kita belum ada, tetapi kita sudah baca surat itu melalui medsos,” katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

Pemerintah DI Yogyakarta, kata Aji, akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait apakah Danais bisa digunakan di luar dari lima urusan keistimewaan.

Lima urusan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DI Yogyakarta meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selain itu, kedua kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

“Danais sudah dipakai untuk penanganan Covid-19 lebih untuk pemulihan ekonomi sebetulnya,” ujarnya.

Aji menambahkan, jika dalam penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 bisa digunakan tanpa mempertimbangkan lima urusan, maka pihaknya butuh revisi atau perubahan usulan.

“Kalau perubahan usulan berarti pasti nanti ketemunya bukan N-2 (pengajuan dua tahun sebelumnya). Itu yang mau konfirmasi ke pusat dulu, dan kita mau lakukan perbaikan,” jelas Aji.

Jika sudah konfirmasi ke pemerintah pusat dan diizinkan menggunakan Danais tanpa melihat 5 urusan, maka Danais bisa digunakan untuk pembentukan satgas di tingkat wilayah.

“Bisa saja mana yang diperlukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyatakan dana keistimewaan yang didapat dari pemerintah pusat ikut dipakai untuk penanganan Covid-19. 

Sebagai informasi, pada 2021 DI Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan sebesar Rp 1,32 triliun.

Paniradya Pati Kaistimewaan Aris Eko Nugroho mengatakan, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu dipakai penertiban kegiatan masyarakat selama pandemi. 

Sejumlah program pemulihan ekonomi masyarakat pendanaannya juga bersumber dari dana keistimewaan.

Beberapa kegiatan seperti operasi masker, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, penyemprotan disinfektan, dan program jaga warga turut menggunakan dana tersebut.

"Jadi tidak cuma seniman, satlinmas istimewa, jaga warga, didanai dengan Danais semua," kata Aris saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/195358478/beredar-surat-kemenkeu-soal-danais-untuk-penanganan-covid-19-ini-kata-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke