Salin Artikel

Pontianak dan Singkawang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

PPKM Darurat di dua wilayah tersebut mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Hal tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional melalui video conference terkait Evaluasi Implementasi PPKM berskala mikro.

“Hari ini satgas Covid-19 pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM Darurat. Nantinya akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) sore.

Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar, ucap Sutarmidji, memastikan membantu setiap daerah.

Utamanya terkait pasokan oksigen dan ketersedian tempat tidur di rumah-rumah sakit.

“Saya akan segera membentuk Satgas Oksigen, kemudian kita sudah siap dengan rumah sakit lapangan serta rumah sakit darurat,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.

Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.

“Saya minta penanganan ini betul-betul serius. Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.

Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.

“Kami akan bantu dan akan lakukan apa pun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/203101178/pontianak-dan-singkawang-terapkan-ppkm-darurat-mulai-12-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke