Salin Artikel

Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro di Medan, Walkot Bobby: Kami Tidak Tebang Pilih

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution menyatakan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Hanya saja, jumlah personil kami terbatas. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ikut bekerja sama melakukan penerapan dan pengawasan PPKM mikro,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Selain aparat negara, Bobby menginstruksikan seluruh camat di Kota Medan untuk memantau tempat usaha setiap hari di wilayah tugasnya masing-masing.

“Saya minta masing-masing pihak kecamatan untuk memantau minimal empat lokasi usaha di wilayahnya saat penerapan PPKM mikro dilakukan. Tindakan ini bukan menghambat ekonomi, tapi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan saat ini gencar dan sangat ketat melaksanakan PPKM mikro. Langkah ini dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Sejak aturan pembatasan diberlakukan, Pemkot Medan melalui Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro Kota Medan telah menyegel 20 lokasi usaha yang melakukan tindak pelanggaran.

Tak hanya itu, sebanyak 400 lokasi usaha juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberian berita acara pemeriksaan (BAP).

Oleh karenanya, Bobby meminta kepada tim gabungan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap tempat usaha selama PPKM mikro.

“Saya tegaskan, untuk jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan, termasuk mal maupun tempat makan jam dibatasi sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” imbuhnya, saat di Balai Kota Medan Selasa (6/7/2021).

Kesiapan tim gabungan kawal PPKM mikro

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan HM Sofyan menyatakan, pihaknya siap melaksanakan penerapan dan pengawasan PPKM mikro secara ketat sesuai instruksi Wali Kota Medan.

Apalagi, sebut dia, dalam melakukan tugas itu didukung Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Berdasarkan SE tersebut, maka kami siap melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” ujar Sofyan yang juga menjabat Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Selasa.

Sejak PPKM mikro diberlakukan, ia mengaku, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun perorangan meningkat meskipun masih ada beberapa oknum belum sadar dan enggan mematuhi aturan.

Untuk membuat jera pelanggar PPKM mikro, Sofyan mengatakan, tim gabungan melalui bidang penegakan hukum dan pendisiplinan langsung menjatuhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan.

“Sampai saat ini, kami sudah menyegel 20 lokasi usaha. Kemudian, memberikan sanksi administratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” jelas Sofyan.

Terkait tim gabungan pengawasan PPKM mikro, Sofyan mengatakan, kelompok tersebut terdiri dari unsur Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/BS beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Medan.

“Tim gabungan ini juga berkolaborasi dan didukung satuan tugas (satgas) kecamatan,” jelasnya.

Tak lupa, Sofyan turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan PPKM mikro.

Kota Medan masuk di zona oranye

Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution mengatakan, angka positif Covid-19 saat ini relatif landai, walaupun sempat terjadi peningkatan kasus.

“Alhamdulillah, kata Bobby Nasution, Kota Medan saat ini berada di zona oranye pasca-penerapan PPKM mikro secara ketat,” imbuhnya.

Hal tersebut, kata Bobby, diperkuat berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan per Selasa (6/7/2021).

Rinciannya, bed occupancy rate (BOR) untuk isolasi pasien Covid-19 di Kota Medan sebanyak 1.987 dari 41 rumah sakit (rs) dan jumlah terpakai sebanyak 815. Artinya, persentase keterisian BOR sebesar 41,02 persen.

Untuk BOR ICU pasien Covid-19 yang tersedia sebanyak 236, sedangkan terpakai hanya 88. Artinya, pers intensive care unit (ICU) entase keterisian sebesar 37,29 persen.

“Alhamdulillah, angka kesembuhan di Kota Medan mencapai 90 persen dan pada tingkat BOR pun rendah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk sama-sama disiplin menjalankan prokes dan mematuhi PPKM mikro.

Dengan penerapan prokes yang baik, kata dia, maka kegiatan perekonomian bisa dilakukan beriringan.

“Hal ini tentunya harus disyukuri. Sebab jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali yang saat ini juga hampir membatasi kegiatan ekonomi. Kondisi itu harus jadi contoh bagi Kota Medan agar lebih baik ke depannya,” ujar Bobby

Terkait jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Syamsul Nasution menjelaskan, total pasien yang dirawat di rs khusus Covid-19 berjumlah 903 orang.

Adapun rinciannya, sebanyak 541 orang merupakan warga Kota Medan, sedangkan 362 orang adalah warga luar Kota Medan.

“Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Medan per Selasa (6/7/2021) sebanyak 16.961 orang dari 18.882 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Artinya, persentase tingkat kesembuhan mencapai 90,10 persen,” jelas Syamsul di Medan, Selasa.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/14012701/tindak-tegas-pelanggar-ppkm-mikro-di-medan-walkot-bobby-kami-tidak-tebang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke