Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Dirinya mengaku uang pembayaran denda tersebut hasil dari urunan keluarganya dan sebagian meminjam karena selama ini usaha buburnya merupakan milik keluarga besarnya.
"Alhamdulillah dendanya sudah saya bayarkan langsung ke Kejaksaan sebesar Rp5 juta. Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa, kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu petang.
Seusai divonis bersalah saat sidang di tempat Selasa (6/7/2021) kemarin, Salwa mengaku biasa berjualan kembali seperti biasanya tapi tak melayani pembeli makan di tempat.
Protokol kesehatan pun selalu diterapkan saat berjualan dan meminta pembelinya melakukan hal sama karena khawatir akan terkena razia kembali saat PPKM Darurat masih berlaku.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.
Pulang bayar denda, diberi Rp 5 juta dari "hamba Allah"
Seusai pulang dari Kejaksaan, Salwa mengaku beruntung karena ada seseorang warga Kota Tasikmalaya yang memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.
Dirinya bersama keluarga besar pun mengaku bahagia dan berterimakasih kepada orang tersebut.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," pungkas Salwa.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis seorang tukang bubur yang bandel melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.
Upaya ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir di Jawa-Bali termasuk Kota Tasikmalaya.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam Perda tersebut pelanggar akan mendapatkan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/065500078/pengakuan-tukang-bubur-yang-kena-denda-ppkm-rp-5-juta-kapok