Salin Artikel

Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu

Berkedok menjadi relawan antinarkoba, Heru justru memanfaatkan statusnya tersebut untuk mengedarkan narkoba secara leluasa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.

Ditemukan pula sebuah timbangan elektrik danHP yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pemasok.

Setelah dirasa cukup terbukti, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (6/7/2021). 

Bermula informasi masyarakat

Ganis mengungkapkan, penggerebekan bermula saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumah Heru sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah Heru di Jalan Kalianak Barat.

"Ternyata informasi itu benar, bahwa anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," ucap Ganis.

Dia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas meminta pria itu menunjukkan di mana menyembunyikan narkoba. 

"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelas Ganis.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, Heru memang relawan antinarkoba yang kerap melakukan sosialisasi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram itu karena masalah ekonomi dan istrinya sakit. 

"Tersangka hanya dititipi sekaligus perantara dari pengedar SB. Jika ada yang pesan sabu, tersangka membelinya ke SB. Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," jelas Jumbo.

Sementara Heru mengaku, narkoba yang diamankan polisi didapat milik seorang pengedar inisial SB dan mengaku khilaf atas perbuatannya

"Saya khilaf pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" aku Heru.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka Heru dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/193222178/relawan-anti-narkoba-jadi-pengedar-sabu-rumah-dijadikan-lokasi-nyabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke