Salin Artikel

6 Orang dan 19 Badan Usaha di Bandung Melanggar PPKM Darurat

Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Para pelanggar kemudian menjalani persidangan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Ada 6 perorangan, dan 19 lainnya badan usaha," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Para pelanggar yang merupakan perorangan ini kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan badan usaha yang melanggar adalah badan usaha yang tidak termasuk kriteria esensial, namun tidak menjalankan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Di kantornya pun tidak menerapkan protokol kesehatan," ucap Adanan.

"Bagi yang melanggar wajib bayar denda Rp 100.000 - Rp 300.000. Mereka bayar di tempat, uangnya disetorkan ke kas daerah," kata Adanan.

Polisi mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mengikuti aturan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/160627478/6-orang-dan-19-badan-usaha-di-bandung-melanggar-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke