Salin Artikel

Jual Surat Hasil Tes GeNose Palsu, Petugas "Check Point" dan Penjual Tiket Bus Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut karena diduga menjual surat hasil tes GeNose C19 palsu senilai Rp 50.000.

Pemalsuan surat hasil tes GeNose C19 palsu diendus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat memeriksa penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada 20 Juni 2021.

"Dari pemeriksaan syarat perjalanan jauh penumpang bus, kami temukan 12 surat report GeNose C19 penumpang yang diduga palsu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Hasil pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep; dan ASK (39), seorang agen penjual tiket bus.

Kepada polisi, tersangka HBP selaku pembuat surat GeNose C19 palsu mengaku mendapat pesanan dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk calon penumpang bus dari Sumenep tujuan Jakarta.

"Surat tersebut lalu dibuat oleh pelaku tanpa melalui prosedur tes GeNose C19 yang berlaku. Dari 35 surat hasil tes GeNose C19 yang dibuat, 12 di antaranya palsu," terang Gananta.


Sebanyak 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain. Data itu tak terdaftar di posko check point Kabupaten Sumenep.

Sebenarnya, tes GeNose C19 di check point Pemkab Sumenep gratis, tetapi tersangka HBP menjualnya seharga Rp 40.000 per lembar kepada ASK.

"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/123746678/jual-surat-hasil-tes-genose-palsu-petugas-check-point-dan-penjual-tiket-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke