Salin Artikel

Covid-19 Melonjak di Kupang, Mulai Besok Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Penutupan itu, berdasarkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 041/HK.443.1/VII/2021, yang dikeluarkan Senin (5/7/2021).

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, penutupan fasilitas umum ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 hingga ribuan orang per hari.

"Penutupan sementara pusat perbelanjaan dan tempat ibadah itu, mulai berlaku besok sampai Rabu (21/7/2021) mendatang," ujar Ernest kepada Kompas.com, Senin malam.

Kebijakan lain lanjut Ernest, yakni melarang masyarakat menggelar pesta, menutup kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumuman orang.

Sesuai surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 041/HK.443.1/VII/2021, juga disebutkan pelaku perjalanan darat dengan suhu tubuh mencapai 37.80 derajat celcius dilarang masuk ke Kota Kupang.

Dalam edaran tersebut, wali kota juga menugaskan Satpol PP melakukan operasi di malam hari untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenai sanksi," tegas Ernest.


Kebijakan lainnya, kata Ernest, yakni membatasi penumpang transportasi umum sampai 70 persen.

Sedangkan rumah makan, toko kelontong dan swalayan tetap buka sampai pukul 20.00 Wita maksimal 50 persen pengunjung.

Ernest menjelaskan, total kasus Covid-19 hingga hari ini di Kota Kupang sebanyak 7.886 kasus.

Angka itu lanjut Ernest, mengalami kenaikan sebanyak 72 kasus, jika dibandingkan sehari sebelumnya.

Sedangkan pasien yang masih dirawat sebanyak 755 orang.

Jumlah pasien sembuh sebanyak 6.941 orang. Sementara, yang meninggal sebanyak 242 orang. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/214902578/covid-19-melonjak-di-kupang-mulai-besok-mal-dan-tempat-ibadah-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke