Salin Artikel

Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Ada Kartu Vaksinasi dan Hasil PCR

CILEGON, KOMPAS.com - Pengguna jasa di Pelabuhan Merak, Banten diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi dan hasil negatif PCR atau antigen per Senin (5/7/2021).

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, penerapan syarat tersebut diwajibkan kepada calon penumpang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

"Perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19," kata Shelvy dari keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

Dijelaskan Shelvy, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain PCR, penumpang juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing," ujar Shelvy.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, Shelvy mengatakan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi pertama.

Namun, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam.

"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan," kata Shelvy.


Masih banyak pelanggar

Dihubungi terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya akan mengimplementasikan aturan sesuai surat edaran Kemenhub di Pelabuhan Merak, Banten.

Terdapat pos penyekatan di depan Polsek KSKP Merak dan disiagakan personil gabungan dari TNI, Polri, Dishub, ASDP, Satpol PP, Dinkes dan instansi lainnya.

Dikatakan Sigit, dari hasil pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat sampai hari ketiga, masih banyak ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar.

"Masih banyak warga yang tidak patuh, rumah makan yang makan di tempat, seharusnya dibungkus dan dibawa pulang. Kemudian masih ada yang melebihi jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB," kata Sigit.

Bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

"Kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak melalui Perda," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/204412578/pelabuhan-merak-wajibkan-penumpang-ada-kartu-vaksinasi-dan-hasil-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke