Salin Artikel

Istri dan Selingkuhannya Rencanakan Bunuh Pedagang Emas sejak Februari 2021

Istri korban yang berinisial VLH mengakui, dirinya memang terlibat merencanakan pembunuhan sang suami.

Pembunuhan tersebut bahkan telah direncanakan sejak Februari 2021.

Adapun, pembunuhan itu direncanakan VLH dan dilakukan MM (24), seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap VLH.

"Saya sendiri sudah mengintograsi VLH, dan dia mengakui iya benar pembunuhan ini dilakukan oleh MM dan iya benar pembunuhan ini ikut direncanakan oleh istri korban," ujar Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Polisi juga sudah mendapatkan bukti bila MM dan VLH memiliki hubungan terlarang secara diam-diam.

Hubungan mereka mulai berjalan sejak Januari 2021. VLH diketahui kerap memberikan uang kepada MM yang belum memiliki pekerjaan tetap.

"Ia (VLH) akan menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Gustav.

Rencana pembunuhan Acik, sang pedagang emas itu rupanya sudah dibuat sejak Februari 2021.

Namun saat itu, VLH menolak rencana tersebut karena ia dan suaminya telah memiliki seorang anak.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata dia.

VLH kini sudah berada di Jayapura setelah sebelumnya dijemput aparat di kampung halamannya Enrekang, Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi dan berujung tewasnya seorang pedagang emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Korban bernama Nasruddin alias Acik (44 tahun), tewas saat sedang dalam perjalanan pulang bersama sang istri VLH (25).

Dari keterangan sang istri, saat itu ia dan suaminya tengah dalam perjalanan pulang namun dicegat di tengah jalan oleh empat orang yang menggunakan mobil.

Dalam pengembangannya, polisi akhirnya menangkap MM yang hendak melarikan diri  di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat (2/7/2021).

MM kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/175846478/istri-dan-selingkuhannya-rencanakan-bunuh-pedagang-emas-sejak-februari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke