Salin Artikel

Pemprov Sulsel Keluarkan Aturan Baru untuk Pendatang, Wajib Swab PCR dan Diisolasi 5 Hari

Pendatang juga diwajibkan melakukan isolasi selama lima hari.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 443.2/6332/DISKES.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Kominfo-SP Sulsel), Amson Padolo, membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.

"Info dari Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan benar," kata Amson kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021)

Dalam surat edaran itu tertulis, syarat tersebut berlaku untuk orang yang datang dengan alat transportasi darat, udara, dan laut.

Pendatang yang sudah menjalani isolasi selama lima hari juga akan diperiksa kesehatannya.

Jika menunjukkan gejala seperti orang terjangkit virus corona, maka harus kembali diperiksa dengan metode PCR.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memerintahkan Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW diaktifkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/163223578/pemprov-sulsel-keluarkan-aturan-baru-untuk-pendatang-wajib-swab-pcr-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke