Salin Artikel

Warga Kaget Dipungut Rp 1,2 Juta untuk Makamkan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

"Hari ini uwa (paman) saya meninggal di RSUD Ujungberung karena Covid-19. Almarhum warga Batununggal, Kota Bandung," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Setelah mendapat kabar saudaranya meninggal, Yan mendaftar ke TPU Cikadut untuk pemakaman. Di sana ia kaget.

Sebab ada pungutan yang harus dibayarnya. Padahal pemerintah menyatakan pemakaman untuk Covid-19 bagi warga Kota Bandung gratis.

Pungutan dimasukkan amplop, tidak ada kuitansinya

Yan mengatakan, ada dua jenis uang yang harus dikeluarkan. Pertama, biaya padung sebesar Rp 200.000. Uang tersebut diserahkan di kantor TPU Cikadut.

Kedua, uang sebesar Rp 1 juta untuk tim penggali makam dan pengangkut jenazah. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop, masing-masing berisi Rp 500.000.

Satu amplop untuk tim penggali makam yang berjumlah empat orang, sisanya untuk tim pengangkut jenazah yang berjumlah 6 orang.

"Uang yang Rp 1 juta ini diserahkan di lapangan. Petugas kantor TPU tidak mau menerima titipan uang Rp 1 juta. Uang Rp 1 juta ini juga enggak ada kuitansinya," ungkap dia.

Harusnya gratis, tapi di lapangan lain ceritanya...

Yan menjelaskan, saat ditanyakan pada petugas TPU, pemakaman tersebut gratis. Keluarga hanya membayar Rp 200.000 untuk padung.

"Tapi kenyataan di lapangan (tempat pemakaman) lain. Ada preman putra daerah yang meminta Rp 1 juta," tutur dia.

Yan mengatakan, awalnya ia diminta Rp 1,7 juta oleh oknum tersebut. Yan pun menawar hingga akhirnya turun jadi Rp 1 juta.

"Setelah negosiasi alot, akhirnya kami deal Rp 700.000 ke preman. Uangnya kami serahkan ke preman di situ, bukan petugas resmi. Untuk padung tetap Rp 200.000," kata Yan.


Diminta pungutan Rp 1,75 juta, ditawar jadi 1 juta

Hal serupa dialami Wahyudi, warga Santosa Asih, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Wahyudi menjelaskan, pada 23 Juni 2021, ayahnya meninggal karena Covid-19 dan dimakamkan di TPU Cikadut. Saat itu ia membayar padung Rp 200.000 di kantor TPU Cikadut.

Tapi begitu sampai ke pemakaman diminta Rp 1,75 juta untuk mengangkut dan memakamkan jenazah. Karena tidak ada uang, ia pun menego menjadi Rp 1 juta.

"Abdi teh nawis, da abdi teh sanes nuju hajat (saya menawar, karena saya bukannya sedang berpesta)," ungkap Wahyudi.

Sebenarnya, Wahyudi tahu kalau pemakaman Covid-19 gratis. Namun karena ia tidak mau ribut ia memberikan uang Rp 1 juta tersebut yang tanpa kuitansi itu.

Selain itu, makam di TPU Cikadut ada kelasnya. Yang paling dekat ke jalan dihargai Rp 3 juta.

Kepala UPT: jika ada yang memaksa, laporkan saja

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pemakaman Wilayah 3 Bandung, Sumpena meragukan adanya pungli dari tim penggali makam dan pengangkut jenazah.

Jika memang ada yang memaksa ahli waris, silahkan catat lalu laporkan pada petugas TPU Cikadut.

"Di pelayanan, kami selalu mengarahkan tidak ada pungutan. Bilamana ada yang meminta, jangan ditanggapi. Bila ada yang memaksa, itu oknum. Laporkan pada kami, kami terbuka," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/161433878/warga-kaget-dipungut-rp-12-juta-untuk-makamkan-jenazah-covid-19-di-tpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke