Salin Artikel

Klaster Hajatan di Purbalingga Meluas, 64 Warga Positif Covid-19

Pemerintah desa terpaksa melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk membatasi potensi penyebaran lebih meluas.

"Awal diketahui ada 28 orang, setelah dilakukan tracing per hari ini ada 64 orang yang dinyatakan positif (Covid-19)," kata Kepala Desa Brecek, Siti Rokhmaningsih kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga, Hanung Wikantono telah menginstruksikan petugas untuk melakukan tracing.

Tracing ini dilakukan antar kecamatan, mengingat ada sejumlah pasien yang ternyata tetap bekerja sehari sebelum swab test.

"Pokoknya kalau seseorang positif yang kontak erat ya harus di-tracing. Sesuai masa inkubasi virus yaitu lima sampai enam hari, kalau sebelum itu kok kontak ya sebaiknya di-tracing," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 warga Desa Brecek, Purbalingga terkonfirmasi positif Covid-19.

Puluhan warga tersebut mengalami gejala setelah menghadiri sebuah acara hajatan yang diselenggarakan warga setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono menyebut, para warga dinyatakan positif corona berdasarkan hasil rapid test antigen.

Puluhan pasien dari klaster hajatan ini mengalami gejala ringan.


Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan penjagaan ketat gugus tugas dan Jogo Tonggo.

Hanung mengungkapkan, Pemerintah Desa Brecek telah berkordinasi untuk melakukan lockdown.

Sebab berdasarkan aturan PPKM mikro Desa Brecek telah naik status menjadi zona merah Covid-19.

"Kalau dalam satu rumah tetangga ada yang positif lebih dari lima orang, maka di rukun retangga (RT) masuk zona merah dan melakukan pembatasan atau lockdown," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/153416378/klaster-hajatan-di-purbalingga-meluas-64-warga-positif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke