Salin Artikel

Nekat Layani Makan di Tempat, 46 Warung di Wonogiri Ditertibkan

WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim gabungan Polri/TNI dan Satpol PP Kabupaten Wonogiri menertibkan 46 warung makan setelah dua hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di bumi gaplek.

Warung-warung itu ditertibkan karena nekat melayani makan di tempat selama masa PPKM darurat.

"Ada 46 warung makan di seputaran Kota Wonogiri. Mereka masih nekat melayani makan di tempat," ujar Kasatpol PP Kabupaten Wonogiri, Waluyo kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Waluyo mengatakan, Pemkab Wonogiri sudah menyosialisasikan kepada seluruh pemilik restoran dan warung makan untuk tidak melayani makan di tempat selama PPKM darurat.

Larangan makan di tempat bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Apalagi saat ini Kabupaten Wonogiri masih berada di zona merah dengan risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

Tak hanya itu, jumlah penambahan kasus positif Covid-19 juga masih cukup tinggi.

Ia menyayangkan, masih adanya warung yang nekat melayani makan di tempat.

Padahal layanan itu akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

Bagi yang ketahuan melayani makan di tempat, petugas memberikan sanksi teguran keras.

“Bila esok hari masih melanggar, kami lakukan langkah tegas selanjutnya berupa penyitaan kursi dan meja yang ada di warung makan,” kata Waluyo.

Untuk mengawasi warung yang nekat melayani makan di tempat, Waluyo mengharapkan partisipasi masyarakat.

Warga diminta langsung melapor dengan menghubungi telepon Kantor Satpol PP Kabupaten Wonogiri.

Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dengan memesan makanan di warung kemudian dibawa pulang.

“Jangan sampai ada warga yang memaksa bisa makan di tempat,” ujar Waluyo.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/152921878/nekat-layani-makan-di-tempat-46-warung-di-wonogiri-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke