Salin Artikel

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, Jika Masih Bandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rama Samtama Putra mengatakan, selama PPKM darurat diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ini Perda Provinsi (Jabar). Itu di sana mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran prokes terhadap individu atau badan usaha," ujar Rama melaluyi sambungan telepon, Senin (5/7/2021).

Penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta

Dalam perda itu, disebutkan pelanggar bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan penjara dan denda minimal Rp 5 juta serta maksimal Rp 50 juta.

Hanya saja, kata Rama, hal itu bersifat ultinum remidium. Artinya penegakan hukum adalah sifat dan upaya terakhir ketika kegiatan kegiatan sosialisasi, imbauan, teguran tidak diindahkan.

Satgas, kata Rama, akan melakukan penegakan hukum dengan penerapan sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan penyelenggaraannya dengan berita acara pemeriksaan cepat.

"Kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan," ungkapnya.


Enam titik penyekatan di Karawang saat PPKM darurat

Seerti diketahui, pada penerapan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, petugas gabungan akan bersiaga 24 jam di enam titik penyekatan di Karawang.

Empat titik di perbatasan Karawang, yakni Tanjungpura, Batujaya, Pebayuran-Rengsdengklok, dan Balonggandu-Jatisari. Sedang dua lainnya yakni akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Beberapa kebijakan dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal, pusat kebugaran, tempat wisata, fasilitas publik, dan tempat ibadah. Kemudian transportasi umum hanya maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan surat bebas covid-19 berupa swab PCR untuk pesawat dan swab antigen untuk moda transportasi lain.

Kemudian sektor non esensial harus 100 persen work from home (WFH), sektor esensial 50 persen work from office (WFO), sedang sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/134509278/pelanggar-ppkm-darurat-di-karawang-disidang-di-tempat-jika-masih-bandel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke