Salin Artikel

Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Besar Madiun, Begini Syarat dan Ketentuannya...

Vaksinasi dilakukan di stasiun untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di sektor transportasi.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selain stasiun Madiun, secara bertahap vaksinasi akan dilakukan di stasiun besar lainnya pada waktu tertentu.

"Vaksinasi itu kami gelar untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin.

Ixfan menuturkan PT KAI Daop 7 Madiun menggelar vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan TNI AD Kota Madiun. Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Besar Madiun ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai kuota harian terpenuhi.

Untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api Jarak Jauh yang berlaku, memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu calon penumpang datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.

“Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19,” kata Ixfan.

Ia berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Besar Madiun ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.


Selain itu juga memastikan penumpang KA yang telah melakukan perjalanan adalah penumpang yang telah melakukan vaksin dan bebas Covid-19.

Ixfan menambahkan, pada masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Di antaranya calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.

Selain itu dapat membawa surat keterangan hasil tes cepat antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sementara tes GeNose sudah tidak diberlakukan lagi.

"Di samping itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti sertifikat telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," jelas Ixfan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/072617278/vaksinasi-covid-19-di-stasiun-besar-madiun-begini-syarat-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke