Salin Artikel

Sidak Pelabuhan Ketapang, Petugas Temukan Penumpang Tak Bawa Surat Bebas Covid-19

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Hari pertama penerapan PPKM darurat, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan Ketapang.

Pelabuhan Ketapang menjadi sasaran pertama sidak karena merupakan pintu masuk ke Pulau Jawa dari Bali.

"Kita melakukan pengetatan di Banyuwangi untuk kebaikan kita semua. Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini, tidak berhasil," ungkap Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dikutip dari rilis Pemkab Banyuwangi, Minggu (4/7/2021).

Penumpang dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa dokumen kelengkapan surat bebas Covid-19 dan kartu vaksin.

Dalam pemeriksaan itu sendiri ditemukan sejumlah penumpang yang menuju Jawa tak dilengkapi dokumen rapid tes Antigen.

"Dari hasil temuan di lapangan, ternyata di Bali tidak dilakukan pemeriksaan sehingga banyak yang tidak membawa surat tes bisa lolos," terang Nasrun.

Sementara itu, Danlanal Banyuwangi Letkol Eros Wasis berjanji akan melakukan pemeriksaan secara rutin selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pelabuhan Ketapang.

"Kita akan siagakan pasukan untuk melakukan pemeriksaan secara random. Selain itu, kita juga siapkan vaksinasi bagi warga Banyuwangi yang melintas," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menuturkan akan terus mengontrol ketat terhadap pelaksanaan PPKM darurat di daerahnya.

"Pengetatan PPKM darurat ini belum tersosialisasikan dengan baik. Perlu kerja keras lagi untuk mensosialisasikan dan mengontrolnya," paparnya.

Ipuk meminta kepada warga Banyuwangi untuk mematuhi PPKM darurat.

"Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli saja. Mohon kerjasama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dari PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Banyuwangi," harap Ipuk.

Selain ke Pelabuhan Ketapang, sidak juga dilakukan ke warung makan dan kafe yang ramai didatangi pengunjung.

Dalam kesempatan itu, Ipuk mengimbau agar warung makan hanya melayani pesan bungkus (take away).

"Bukan tidak boleh berjualan, tapi tidak boleh makan di tempat. Dibungkus, lalu dibawa pulang," ujar Ipuk.

Dalam kesempatan itu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko turut mengingatkan pengunjung dan penjual untuk mematuhi aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ayo segera pulang, jangan nongkrong sampai larut. Satgas Covid-19 mengimbau dengan tegas seluruh warga untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah hingga pukul 21.00," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/122312678/sidak-pelabuhan-ketapang-petugas-temukan-penumpang-tak-bawa-surat-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke