Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat

Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Pilihan lainnya, rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Ixfan menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, menurut Ixfan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.

Hal dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Ixfan.

Tak hanya itu, KAI juga mempersiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.

Adapun 40 stasiun tersebut yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.

Kemudian, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, dan Madiun.

Berikutnya Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan Ketapang.

Kemudian Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.



Nantinya jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan pembayaran tiket akan dikembalikan 100 persen.

Kemudian, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis dapat menggunakan kereta api jarak jauh.

Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ungkap Ixfan.

Sementara untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kemudian, agar tercipta jaga jarak di dalam kereta, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/121915978/syarat-naik-kereta-api-saat-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke